Prinsipterhadap barang yang telah dijadikan agunan kredit tidak boleh diletakkan sita jaminan juga dapat dijumpai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juni 1985 yang menegaskan barang yang telah dijadikan jaminan kredit kepada bank (dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia) tidak dapat dikenakan sita jaminan.
Sitajaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg). Yang tidak dapat disita
Sitajaminan ini diatur dalam pasal 227 HIR , " Jika ada persangkaan yang beralasan , bahwa seorang yang berhutang ,selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan mengfekapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan
BijakBerutang di PayLater Agar Riwayat Kredit Tidak KOL 5; Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Waspada Jebakan Kredit Fiktif! Kenali Skema Pendanaan dalam Fintech! Cocok untuk Pejuang UMKM; Artikel Lainnya
Penggugatwajib menunjuk barang yang hendak disita. Seperti kita ketahui sebelumnya, permohonan sita hanya boleh dikabulkan dan diletakan terhadap barang-barang yang ditunjuk penggugat. yang positif bahwa barang itu milik tergugat atau setidak- tidaknya dalam kekuasan tergugat.Intinya adalah penggugat tidak boleh menyebutkan barang objek
Sebenarnyabentuk pengamanan aset dalam hal ini bukan disebut sebagai penyitaan. Hanya saja aset tersebut diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi.
.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan